
Mabes Polri menyayangkan penyelenggara konser Lady GaGa yang sudah menjual tiket, padahal belum melengkapi sejumlah persyaratan perizinan.
Sebelum mengajukan perizinan ke polisi, promotor konser musik Lady GaGa harus menyertakan surat izin dari Dinas Pariwisata. Dua izin tersebut ternyata belum dipenuhi penyelenggara konser Lady GaGa.
Menurut polisi, semestinya penyelenggara tidak menjual tiket sebelum mendapatkan izin instansi terkait. Hingga kini, Mabes Polri belum memutuskan apakah izin konser Lady GaGa benar-benar akan diberikan atau tidak.
0 komentar:
Posting Komentar